Kamis, 27 November 2008

Bawaslu Desak Donatur Kampanye Cantumkan NPWP

Rabu, 26 November 2008 - 16:10 wib
Insaf Albert Tarigan - Okezone

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum mewajibkan pencatuman nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi donatur dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009.

Anggota Bawaslu Wiridianingsih mengatakan, pencantuman NPWP adalah salah satu bentuk tanggung jawab penyumbang terhadap negara.

"Kami mendesak NPWP diwajibkan. Ini bentuk tanggung jawab penyumbang, kalau NPWP saja tidak punya darimana dia bisa nyumbang," katanya kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

Bawaslu, kata dia, juga meminta KPU tidak merahasiakan laporan dana kampanye partai politik karena bukan merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan.

"Harus ada keterbukaan, termasuk saldo penyumbang," kata Wiridianingsih.

Tidak ada komentar: